Hati-Hati Ada Denda Bagi Jamaah Haji Yang Merokok Sembarangan di Dua Tempat Ini

Hati-Hati Ada Denda Bagi Jamaah Haji Yang Merokok Sembarangan di Dua Tempat Ini

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444H/2023M-Screenshot https://www.youtube.com/watch?v=ihezy9uY9YA-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perjalanan haji adalah salah satu ibadah yang sangat dihormati oleh umat Muslim di seluruh dunia, Lingkungan suci di Mekah dan Madinah memiliki nilai spiritual yang tinggi bagi umat Muslim. 

Tempat-tempat suci seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah tempat ibadah yang harus dihormati dan dijaga kebersihannya. 

Dalam menjalankan ibadah ini, penting bagi setiap jamaah untuk menghormati aturan dan nilai-nilai yang berlaku.

Salah satu aturan penting yang harus dipatuhi oleh setiap jamaah haji adalah larangan merokok sembarangan di tempat-tempat yang tidak diizinkan. 

BACA JUGA:TDM Kenalkan Varian Skutik Besar Lewat Honda Premium Matic Day 2023

Merokok sembarangan di lingkungan ini dapat mengganggu keheningan dan ketenangan yang diperlukan dalam menjalankan ibadah. 

Akhmad Fauzin, Kepala Kantor Urusan Publik, Data dan Informasi (HDI) Kementerian Agama RI, mengatakan pemerintah kerajaan Saudi telah melarang keras semua jemaah untuk merokok di sekitar Masjid Nabawi.

Hal ini juga berlaku bagi jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji 1444H/2023 di Arab Saudi.

“Masyarakat diimbau untuk memberikan perhatian khusus pada kawasan tanpa rokok terutama di kawasan Markasiyah, kawasan pemukiman masyarakat, dan di kawasan sekitar Masjid Nabawi di Madinah,” kata Akhmad dilansir dalam keterangan daring di YouTube Kementerian RI, Senin (29 Mei 2023).

BACA JUGA:Apa Itu Polis Asuransi? Berikut Ini Penjelasan Tentang Pengertian, Fungsi, Lengkap dengan Jenisnya

Akhmad mengatakan larangan merokok juga berlaku setiap saat, tidak hanya pada musim tertentu seperti musim haji 1444H/2023.

Bagi yang melanggarnya, Arab Saudi mengenakan denda hingga 200 SAR atau sekitar Rp 800.000, bahkan penjara. "Larangan merokok akan menghasilkan denda 200 riyal bagi otoritas terkait," katanya. 

Selain mengganggu lingkungan suci, merokok sembarangan juga memiliki dampak negatif pada kesehatan, bahkan mengganggu ibadah jamaah lainnya. 

Asap rokok dapat mencemari udara dan mengganggu kenyamanan jamaah lainnya, zat-zat berbahaya seperti nikotin dan tar yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, termasuk penyakit paru-paru, kanker, dan gangguan jantung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: