Catat Nih, Ternyata Begini Cara Klaim Asuransi Mobil agar Lancar

Catat Nih, Ternyata Begini Cara Klaim Asuransi Mobil agar Lancar

Catat Nih, Ternyata Begini Cara Klaim Asuransi Mobil agar Lancar--instagram @sketches_of_sofia

• Tertanggung harus mengisi dan menandatangani laporan kerugian.

• Melampirkan salinan polis asuransi.

• Melampirkan salinan STNK.

• Melampirkan salinan SIM.

• Menyediakan keterangan dari kepolisian dan surat tuntutan dari pihak ketiga jika ada.

BACA JUGA:Simak, Ini 8 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia Untuk Keluarga dan Anak

Risiko yang Tidak Ditanggung oleh Asuransi Mobil

Berikut adalah risiko-risiko yang umumnya tidak ditanggung oleh asuransi mobil, sehingga tidak bisa diajukan klaim:

• Kehilangan keuntungan atau pendapatan.

• Kerusakan akibat tindakan jahat dari tertanggung, suami/istri/anak/saudara, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung, serta orang yang bekerja untuk tertanggung.

• Kerusakan akibat menarik/mendorong kendaraan lain, menarik trailer, belajar mengemudi, pawai, tindak kejahatan, kelebihan muatan, pengemudi dalam pengaruh minuman keras, dan penggelapan.

• Keausan material kendaraan, karat, serta kerusakan akibat perang, reaksi nuklir, atau radiasi nuklir.

• Kerusakan akibat serangga atau binatang kecil.

• Kejadian di jalan-jalan terlarang atau melalui jalan yang tertutup.

• Pengemudi tidak memiliki SIM yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: