Iklan Bos Aca Header Detail

Catat Nih, Ternyata Begini Cara Klaim Asuransi Mobil agar Lancar

Catat Nih, Ternyata Begini Cara Klaim Asuransi Mobil agar Lancar

Catat Nih, Ternyata Begini Cara Klaim Asuransi Mobil agar Lancar--instagram @sketches_of_sofia

• Tertanggung harus mengisi dan menandatangani laporan kerugian.

• Melampirkan salinan polis asuransi.

• Melampirkan salinan STNK.

• Melampirkan salinan SIM.

• Menyediakan keterangan dari kepolisian dan surat tuntutan dari pihak ketiga jika ada.

BACA JUGA:Simak, Ini 8 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia Untuk Keluarga dan Anak

Risiko yang Tidak Ditanggung oleh Asuransi Mobil

Berikut adalah risiko-risiko yang umumnya tidak ditanggung oleh asuransi mobil, sehingga tidak bisa diajukan klaim:

• Kehilangan keuntungan atau pendapatan.

• Kerusakan akibat tindakan jahat dari tertanggung, suami/istri/anak/saudara, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung, serta orang yang bekerja untuk tertanggung.

• Kerusakan akibat menarik/mendorong kendaraan lain, menarik trailer, belajar mengemudi, pawai, tindak kejahatan, kelebihan muatan, pengemudi dalam pengaruh minuman keras, dan penggelapan.

• Keausan material kendaraan, karat, serta kerusakan akibat perang, reaksi nuklir, atau radiasi nuklir.

• Kerusakan akibat serangga atau binatang kecil.

• Kejadian di jalan-jalan terlarang atau melalui jalan yang tertutup.

• Pengemudi tidak memiliki SIM yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: