DPRD Metro Minta Surat Edaran Larangan Pendirian Apotek Baru Dicabut

DPRD Metro Minta Surat Edaran Larangan Pendirian Apotek Baru Dicabut

Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Didik Isnanto. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta pemerintah Kota Metro untuk dapat mencabut surat larangan pendirian apotek baru di Bumi Sai Wawai.

Ketua Komisi I DPRD Metro, Didik Isnanto mengatakan, adanya Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Di mana, prinsip persaingan usaha tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami dari Komisi I meminta kepada wali kota untuk dapat mencabut surat edaran moratorium apotek tersebut,” ujarnya, Selasa 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Yes! Gaji Ke 13 PNS Cair 5 Juni, Ini Rincian Komponen Tunjangan Per Golongannya!

Didik menuturkan, pihaknya telah menyepakati untuk Wali Kota Metro mencabut edaran moratorium tersebut. Permintaan dicabutnya surat edaran tersebut didasari sejumlah ketentuan.

“Tadi kita sudah sebutkan ya dasar-dasarnya, dan juga kajian dari KPPU. Kita tidak ingin merugikan Metro kedepannya. Jadi kita putuskan untuk meminta walikota mencabut surat edaran moratorium pendirian apotek tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, jika akan mencabut surat edaran walikota tersebut, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan. Walikota Metro juga harus mengeluarkan surat pencabutan atas surat edaran moratorium tersebut.

Namun, pihaknya tetap akan berkoordinasi dahulu dengan pemerintah Kota Metro.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Kejari Tanggamus Selidiki Dugaan Penyimpangan Budidaya Lebah Di Ulubelu

“Dasar-dasarnya sudah kita sampaikan tadi ya, dan pemerintah dapat mencabut surat edaran itu. Kemarin surat edaran secara tertulis, dan pencabutannya pun juga harus tertulis dan resmi. Tenggat waktunya ya kita tunggu lah, kita tetap pantau ya,” jelasnya.

Pihaknya berharap, surat edaran tersebut dapat segera dicabut agar kedepannya tidak ada masalah. DPRD juga akan terus memantau proses pencabutan surat edaran moratorium tersebut.

“Kita akan terus memantau dan mengawasi sampai surat edaran tersebut dicabut," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Metro, Eko Hendro Saputro enggan memberikan komentar usai hearing bersama DPRD Metro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: