Penegasan Batas Wilayah Sebagai Upaya Permudah Koordinasi Pembangunan

Penegasan Batas Wilayah Sebagai Upaya Permudah Koordinasi Pembangunan

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai tindak lanjut penetapan batas wilayah di Provinsi Lampung.---Foto : Biro Adpim.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai tindak lanjut penetapan batas wilayah di Provinsi Lampung.

Acara yang berlangsung di Hotel Emersia, pada Selasa 30 Mei 2023 ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Qudrotul Ikhwan menuturkan, upaya penataan dan penegasan batas daerah sebagai upaya penataan batas wilayah kerja administrasi pemerintahan untuk mempermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyarakat di wilayahnya.

Hal ini juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, bahwa untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi, pemerintahan daerah perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi.

BACA JUGA:Marak Geng Motor, Ini yang Dilakukan Polda Lampung

"Penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," ujarnya.

Qudrotul menjelaskan, termasuk administrasi kependudukan juga harus disesuaikan pasca penetapan batas wilayah.

Karena administrasi kependudukan akan berpengaruh seperti kepada data kependudukan terutama terkait Pemilu 2024 yang sudah harus sesuai dengan domisili dokumen penduduk yang baru untuk kepastian data pemilih.

Administrasi kependudukan ini juga berpengaruh kepada Bansos, BPJS dan pelayanan publik lainnya.

BACA JUGA:Curat Dominasi Kejahatan di Lampung, Ini Rinciannya

"Saya meminta dibawah komando Asisten Pemerintahan dan Kesra di Kabupaten/Kota bersama Disdukcapil terkait kependudukan, terutama mengenai Pemilu yang sudah di depan mata. Jadi memastikan bahwa masyarakat tersebut berada pada wilayah yang sesuai dengan status kependudukannya," katanya.

Untuk itu, Qudrotul meminta mulai dari tingkat rukun tetangga, desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota untuk saling bersinergi bersama.

"Saya minta kepada Tim Penegasan Batas Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, agar menindaklanjuti Permendagri tentang Batas Wilayah dengan melakukan penyesuaian terhadap tata ruang, administrasi penduduk, administrasi perizinan maupun administrasi pertanahan," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: