Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI
Ada tujuh jenis produk asuransi syariah, termasuk yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia.ILUSTRASI/SUMBER FOTO IFG-LIFE.ID --
Dengan jumlah peserta yang lebih banyak, asuransi ini menjadi lebih murah jika dibandingkan dengan sistem asuransi syariah individu.
- Asuransi haji dan umrah
Asuransi jenis ini akan memberikan perlindungan finansial bagi jemaah haji atau umrah terkait musibah yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Khusus untuk asuransi haji ini ada pengaturannya dalam fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.
BACA JUGA: Randis untuk Belajar Mobil Ternyata Milik Salah Satu Irban di Inspektorat Bandar Lampung
Saat ini sudah banyak produk-produk asuransi syariah serta jenisnya hampir sama dengan asuransi yang menerapkan sistem konvensional.
Namun secara umum, produk-produk asuransi syariah ini bisa dikelompokkan menjadi dua bagian.
Pertama, produk dari asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan ataupun penggantian kalau terjadi musibah.
Misalnya peristiwa meninggal dunia peserta asuransi, sakit, kecelakaan, kerusakan dan atau kehilangan harta benda.
BACA JUGA: Sakit Kepala Karena Kebanyakan Minum Kopi? Coba Antisipasi Dengan Langkah Ini
Kedua, produk asuransi yang tujuannya memberikan manfaat asuransi berupa santunan pada saat peserta meninggal dunia dan manfaat yang berupa hasil investasi.
Untuk produk jenis ini, sebagian kontribusi atau premi yang sudah dibayarkan oleh peserta asuransi akan dialokasikan untuk dana tabarru.
Sementara sebagian lainnya akan dialokasikan menjadi investasi peserta.
Soal asuransi syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia megeluarkan fatwa dengan Nomor No: 21/DSN-MUI/X/2001.
BACA JUGA: Banyak Belum Tahu, Begini Cara Menyeduh Kopi yang Benar Agar Semakin Nikmat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: