Ternyata Ini Hukumnya Naik Haji Dapat dari Hadiah, Buya Yahya Menjawab

Ternyata Ini Hukumnya Naik Haji Dapat dari Hadiah, Buya Yahya Menjawab

Ternyata Ini Hukumnya Naik Haji Dapat dari Hadiah, Buya Yahya Menjawab--youtube @al bahjah tv

RADARLAMPUNG.CO.ID-Berangkat haji bagi umat Islam adalah ibadah yang wajib jika mampu dilakukan. 

Bagi umat Islam, bisa berangkat berhaji adalah bagian dari menunaikan perintah Allah SWT dan masuk dalam rukun Islam. 

Rukun Islam sendiri terdiri dari lima hal. Yakni membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan dan naik haji jika mampu.

BACA JUGA:Bolehkah Memberikan Daging Kurban Idul Adha ke Non Muslim? Buya Yahya Menjawab 

Naik haji jika mampu ini dimaksudkan mampu dalam artian calon jamaah haji sudah siap secara lahir dan batin. Hal ini berarti seseorang yang hendak naik haji harus siap secara fisiknya dan materinya. 

Hal ini dikarenakan ibadah haji perlu persiapan matang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Selain itu ibadah haji juga sangat memerlukan kesiapan batin dan hati yang ikhlas. 

BACA JUGA:Ditanya Soal Lepas Cadar di Depan Media, Buya Yahya Menjawab

Dalam satu sesi tanya jawab, Buya Yahya mendapat pertanyaan bagaimana hukumnya jika seseorang mendapat hadiah dari voucher dan hadiahnya berupa naik haji atau umrah. 

Ulama asal Cirebon Jawa Barat itu menyatakan, jika seseorang mendapat hadiah naik haji dan didapat dari sesuatu yang mubah maka haji orang tersebut adalah sah. 

 “Hadiah dari sesuatu yang yang mubah. Yang kita beli sesuatu dapat hadiah. (Misalnya,red) beli voucher dapat hadiah. Beli kerupuk dapat hadiah haji. Hadiah umrah. Ya, karena hadiah maka sah. Hajinya sah,” kata Buya Yahya dikutip dari akun youtube Al Bahjah TV.

BACA JUGA:Simak! Ini Kata Buya Yahya Terkait Gaji Karyawan Bank Syariah, Halal Atau Haram?

Dengan catatan, jika orang tersebut juga telah memenuhi syarat naik haji. Seperti orang itu seudah baligh dan seseorang yang merdeka. 

Tetapi, yang jadi permasalahan jika misalnya ada seseorang memberi hadiah naik haji kepada orang lain namun diberikan secara mengejek, misalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: