Apa benar Komponen Balita dihapus dari Pencairan Bansos PKH, Cek Faktanya!
Cek data kepesertaan Penerima Manfaat Bansos pada DTKS . Foto Tangkap Layar Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mulai melakukan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III pada 4 Juni 2023.
Sebelum bahas tersebut, apakah benar informasi mengenai komponen Balita dihapus dari pencairan bansos PKH, yuk cek faktanya.
Dilansir dari youtube Diary Bansos pada 3 Juni 2023 menyampaikan dua pokok bahasan yakni
1. Pembahasan Pertama, Ada pertanyaan yang masuk di kolom komentar mengenai Keluarga penerima manfaat (KPM) berharap kepada pak presiden untuk pencairan tahap III mencairkan PKH balita yang kemarin dihapuskan. Semoga ada kebijakan dari pak presiden dan Bu menteri.
BACA JUGA:17 Perwira Tinggi TNI AL Dimutasi, Tiga Persiapan Pensiun
Jadi mari kita bahas, apakah komponen balita ini dihapuskan dari pencarian bansos PKH tahap III.
Nah, perlu dipahami, belum ada aturan berjenjang dari Kementerian sosial mengatakan komponen Balita di hapuskan dari pencarian bantuan PKH tahap III. Jadi bisa dikatakan aturan pencarian bantuan PKH Tahap III sama aturan pencairan bantuan PKH seperti tahap I dan Tahap II.
Ada beberapa komponen pencairan bantuan PKH, yakni:
1. Komponen kesehatan seperti bantuan PKH untuk ibu hamil.
BACA JUGA:Update Daftar Pemain Hengkang dari Real Madrid, Salah Satunya Susul Cristiano Ronaldo
Dimana pencairan Bansos PKH ibu Hamil yang dihitung kategori kehamilan kedua.
2. Komponen anak dan balita yakni yang termasuk penerima manfaat bantuan PKH adalah dua anak balita dalam satu keluarga.
Jadi misalnya dalam PKH ada tiga anak balita. Maka yang bisa masuk bantuan PKH adalah dua anak balita saja.
3. Komponen Pendidikan meliputi kategori SD, SMP dan SMA sederajat yang masuk perhitungan Pencairan bantuan PKH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: