Numpang Buang Air Kecil, Pria Beristri Cabuli Penjaga Warung
CR (36) asal Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, diringkus lantaran kasus asusila--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku perbuatan asusila asal Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), insial CR akhirnya diringkus tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat, Selasa 6 Juni 2023.
Pemuda pengangguran ini, diringkus petugas saat berada di kediamannya. Tersangka saat akan ditangkap tidak melakukan perlawanan, sehingga petugas leluasa menggelandangnya ke Mapolres Lampura, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Otama melalui Kanit PPA, Aipda Meta mengatakan peristiwa itu, berawal saat korban sedang menungggu warung pada, Minggu, 4 Juni 2023 petang lalu. Tiba - tiba pelaku datang, dengan alasan numpang buang air kecil (kencing) di warung milik korban.
Lalu, pelaku mencoba merayu korban untuk melakukan perbuatan cabul, namun ditolak mentah - mentah. Sehingga membuat CR makin bernafsu, dan seketika tangannya lantas meraih payudaranya serta memasukkan jemari ke arah kemaluannya.
BACA JUGA:Kantor Kelurahan Kota Alam Digeledah Polisi, Ini yang Ditemukan
"Bermaksud agar korbannya terangsang, dan mau mengikuti niat pelaku tersebut. Namun, korban berteriak meminta tolong. Sehingga pelaku tergesa-gesa melarikan diri," ujarnya.
"Kebetulan korban sendiri yang menjaga warung pada saat itu. Waktu pelaku melancarkan aksinya, terdapat juga seorang warga yang tidak sengaja ingin membeli sesuatu di warung milik korban. Sehingga tersangka mengurungkan niatnya dan pergi begitu saja," ungkap Aipda Meta, menurut penuturan korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, tersangka mengakui perbuatannya kali pertama. Tersangka juga, berstatus menikah mempunyai anak dan istri.
"Sebab korban dan pelaku sama - sama dewasa, maka kita kenakan kitab undang - undang hukum pidana (KUHPidana), tentang perbuatan asusila," tegasnya.
BACA JUGA:Akibat Slot, Pengawas SPBU Bawa Kabur Setoran BBM Hingga Ratusan Juta
Pelaku perbuatan asusila tersebut, akan di tuntut dengan pasal 289 KUHPidanan. Dengan ancaman maksimal 9 tahun menginap di hotel prodeo.
"Saat ini, pelaku sedang ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita juga telah mengamankan sejumlah alat bukti seperti pakaian korban yang saat itu tengah pakainya," pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: