Dosa Zina Di Pondok Pesantren Al-Zaytun Bisa Di Hapus Dengan Uang 2 Juta, Hoax?

Dosa Zina Di Pondok Pesantren Al-Zaytun Bisa Di Hapus Dengan Uang 2 Juta, Hoax?

Unggahan akun instagram @alumnizaytun-Tangkap layar instagram @alumnizaytun-

BACA JUGA:Daftar Perwira Tinggi TNI Dengan Pangkat Baru, Termasuk Mantan Danrem 043/Garuda Hitam Lampung

Majelis hakim juga yang akan menentukan hukuman atau semacam pembayaran denda dengan tujuan menghapus dosa zina tersebut.

"Nanti ada Majelis hukumnya, bertahkim, kena pasal sekian bayar dosa 2 juta dosanya hilang," jelas Ken.

Ken menceritakan, bahwa saat itu banyak kemudian teman-teman perempuannya yang hamil di luar nikah.

 

BACA JUGA:Kisah Abu Nawas Simpan Kunci Harta Bikin Hakim Tepok Jidat

"Banyak kawan-kawan yang hamil di luar nikah," lanjut Ken.

Namun begitu, Ken tidak menyebutkan secara spesifik apakah praktik tersebut merupakan penerapan ajaran yang NII atau di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Sebab, Ken Setiawan kemudian juga mengatakan bahwa hal tersebut juga terdapat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun

 

BACA JUGA:Kisah Abu Nawas Tipu Raja Harun dan Hakim, Endingnya Bikin Ngakak

"Di zaytun pun ada, cuma gak ter publish," sambungnya.

Saat ditanya apakah kasus pencabulan yang ada di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun benar?

Ken menjawab dengan tegas bahwa kasus tersebut merupakan suatu Fakta. "Fakta, " tegas Ken.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: