Lamtim Siap Bayar Gaji ke 13, Tapi...

Lamtim Siap Bayar Gaji ke 13, Tapi...

Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur masih harus bersabar menanti penyaluran gaji ke 13.

Sebab, Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan mulai menyalurkan dana untuk pembayaran gaji ke 13 para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, mulai 5 Juni 2023 lalu.

Namun, hingga saat ini belum semua pemerintah daerah membayarkan gaji ke 13. Salah satunya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo menjelaskan, gaji ke 13 wajib dibayarkan kepada ASN.

BACA JUGA:30 Orang Bergejala Keracunan Gara-gara Makan Sop dan Sate Kambing, Diskes Lambar Ambil Sampel Feses

Hal Itu sebagaiman ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran tunjangan hari raya kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan tahun 2023.

Dilanjutkan, Pemkab Lamtim siap membayarkan gaji ke 13 sesuai ketentuan tersebut. Namun, saat ini dalam perhitungan dan rekapitulasi kebutuhan anggarannya.

"Jika proses rekapitulasi kebutuhan anggarannya telah selesai, kami akan segera membayarkan gaji ke 13," ujar M.Dawam, Rabu 7 Juni 2023.

Diketahui, sesuai ketentuan PP 15 tahun 2023, besaran gaji ke 13 yang akan diterima ASN terdiri dari, gaji pokok berikut komponen tunjangan yang melekat berdasarkan golongan.

BACA JUGA:Kisah Abu Nawas Tipu Raja Harun dan Hakim, Endingnya Bikin Ngakak

Kemudian, ditambah 50 persen dari tunjangan kinerja. Pembayaran gaji ke 13 itu bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pada tahun ajaran baru.

Diberitakan sebelumnya, Pemerin Pemerintah Kabupaten Lampung Timur siap membayar gaji ke 14 atau tunjanhan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf menjelaskan, gaji ke 14 akan dibayarkan kepada 8.502 pegawai. Itu terdiri dari 6.972 ASN dan 1.478 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dilanjutkan, untuk tahun 2023 ini kompenen gaji ke 14 antara lain terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: