Dispora Tunggu Tindak Lanjut Pembentukan UPT GOR Ratu Tanggamus

Dispora Tunggu Tindak Lanjut Pembentukan UPT GOR Ratu Tanggamus

--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga Rabu 7 Juni 2023, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tanggamus masih menunggu tindak lanjut pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan GOR Ratu

Ini menyusul telah diajukannya draft nomenklatur struktur kelembagaan UPT Pengelolaan GOR Ratu kepada Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Tanggamus sejak 2022 lalu.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tanggamus Suyanto ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id mengatakan, draft nomenklatur struktur kelembagaan UPT Pengelolaan GOR Ratu telah disampaikan kepada Bagian Organisasi. 

Saat ini Dispora tinggal menunggu pembahasan dari Bagian Organisasi. 

BACA JUGA: Pj. Bupati Pringsewu Terima Penghargaan Dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

"Kami berharap tidak terlalu lama, pembahasan dapat dilakukan. Karena terbentuknya UPT Pengelolaan GOR Ratu ini juga, berkaitan dengan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah ( PAD)," kata dia. 

Suyanto menuturkan, belum terbentuknya UPT, maka belum dapat dilakukan penetapan terkait PAD.    

"Jadi diharapkan pembentukan UPT Pengelolaan GOR Ratu bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," imbuh Suyanto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  UPT Pengelolaan GOR Ratu akan menerapkan retribusi untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). 

BACA JUGA: Gaji Molor, PNS di Lampura Galau!

Dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tanggamus Suyanto mengatakan, pihaknya menargetkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan GOR Ratu terbentuk pada 2022.

Menyusul telah diajukannya draft nomenklatur struktur kelembagaan UPT pengelolaan GOR Ratu kepada Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Tanggamus. 

Sebelumnya, rencana Dinas Pemuda dan Olahraga Tanggamus membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan GOR Ratu terus bergulir. 

Sambil menunggu proses pembentukan UPT, sementara Dispora  menunjuk pegawai atau pejabat dari OPD setempat yang akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: