Diduga Penyalahguna Narkotika, Dua Pria Diamankan Polres Metro Lampung
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan dua pria yang diduga melakukan penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila, dan ganja. Foto dok--
BACA JUGA:Kejari Klaim Pulihkan Aset Ratusan Juta Rupiah Milik Pemkab Lampura
Namun, di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika golongan I ialah narkotika yang tidak boleh digunakan sama sekali untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: