Iklan Bos Aca Header Detail

Diduga Penyalahguna Narkotika, Dua Pria Diamankan Polres Metro Lampung

Diduga Penyalahguna Narkotika, Dua Pria Diamankan Polres Metro Lampung

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan dua pria yang diduga melakukan penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila, dan ganja. Foto dok--

BACA JUGA:Kejari Klaim Pulihkan Aset Ratusan Juta Rupiah Milik Pemkab Lampura

Namun, di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika golongan I ialah narkotika yang tidak boleh digunakan sama sekali untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: