Kejari Klaim Pulihkan Aset Ratusan Juta Rupiah Milik Pemkab Lampura

Kejari Klaim Pulihkan Aset Ratusan Juta Rupiah Milik Pemkab Lampura

Kajari Lampura, M. Farid Rumdana saat diwawancari awak media paska memulihkan aset milik Pemkab lampura--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negri Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengklaim memulihkan aset yang dinilai tidak tepat peruntukannya.

Kepala Kejari Lampura, M Farid Rumdana, mengatakan pihaknya memulihkan aset senilai Rp485,69 juta dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berada di Kabupaten berjuluk Bumi Ragam Tunas Lampung ini.

Dari tiga OPD tersebut antara lain Inspektorat Lampura, Dinas Perikanan Lampura serta Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Kabupaten Lampura setempat.

Sementara, aset yang berhasil dipulihkan berupa tiga unit mobil dan lima unit sepeda motor milik pemerintah Kabupaten Lampura, itu saat ini berhasil dipulihkan peruntukannya.

BACA JUGA:Jelang Hari Pramuka ke-62 Tingkat Provinsi, Kabupaten Lampura Lakukan Hal Ini

Upaya yang dilakukan ini merupakan tindaklanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) di Pemkab Lampura. Adapun negoisasi dilakukan Kejari Lampura melalui jaksa pengacara negara. 

"Dasarnya, Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Kabupaten Lampura," ujar Farid.

M Farid meminta pihak-pihak yang masih menggunakan aset tidak sesuai peruntukannya agar segera mengembalikan kepada Pemkab Lampura, dalam hal ini BPKA Kabupaten Lampura.

"Jika tidak segera dikembalikan, ini akan menjadi temuan BPK. Apabila negosiasi tidak berhasil, Kejari akan menindaklanjuti dengan proses hukum," tegasnya lagi.

BACA JUGA:Gaji Molor, PNS di Lampura Galau!

Kepala Bidang Aset BPKA, Kabupaten Lampura, Andriwan, menyatakan bahwa semua temuan oleh BPK sudah diserahkan kepada  Kejaksaan Negri Kabupaten Lampura.

"Temuan BPK menunjukkan masih ada 43 unit kendaraan yang digunakan oleh pihak yang tidak tepat. Sehingga, kedepannya harus sesuai peruntukannya. Jangan sampai aset pemerintah tidak tepat sasaran penggunaanya, yang mana akan menjadi persoalan hukum," kata Andriwan.

Ketika ditanya soal aset tidak bergerak, Andriwan menyatakan hal tersebut akan dibahas di waktu lain.

BACA JUGA:Ditemukan Bekas Pakai Sabu, Oknum Lurah di Lampura Digelandang Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: