Di-PHK, Mantan Pegawai Bank Himbara Lapor ke Disnaker Lampung

Di-PHK, Mantan Pegawai Bank Himbara Lapor ke Disnaker Lampung

Nurhadi (baju hijau) mantan pegawai Bank Himbara melapor ke Disnaker Lampung terkait PHK yang dialaminya ---Sumber foto : pihak Nurhadi.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menilai dirinya mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak mendapat pesangon, Nurhadi mantan pegawai Bank Himbara mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

Nurhadi warga Natar, Lampung Selatan itu datang ke Disnaker Lampung, pada Senin 12 Juni 2023 siang didampingi kuasa hukumnya, Gindha Ansori.

Saat berada di Disnaker Lampung, Nurhadi mengatakan bahwa dirinya bekerja di Bank Himbara tersebut selama 21 tahun, yaitu mulai dari tahun 2002 hingga 14 April 2023.

Selama bekerja, dirinya telah mendapat beberapa penghargaan maupun mewakili bank tersebut untuk mengikuti berbagai lomba di tingkat nasional.

BACA JUGA:Korban Dugaan Penipuan Proyek Smart Village Lamtim Berharap Keadilan

Pada Meret 2023 lalu, telah dilakukan audit terhadap empat unit kantor Bank Himbara tersebut. Ada 16 orang yang diperiksa dan mendapat sanksi termasuk dirinya.

Namun, dari 16 orang tersebut, 15 mendapat sanksi penurunan jabatan dan dipindah tempat tugasnya. Hanya Nurhadi yang di-PHK oleh Bank Himbara tersebut.

"Saya sudah bekerja 21 tahun dan kerjanya bukan kaleng-kaleng. Bahkan pernah mewakili untuk lomba di tingkat nasional dan masuk 10 besar. Setiap penugasan di tempat yang sulit, tapi dengan kejadian ini saya merasa tidak adil," ujar Nurhadi, Senin 13 Juni 2023.

Atas kejadian tersebut, dirinya melaporkan kejadian ini ke Disnaker Lampung, untuk meminta bantuan mediasi dengan mantan Bank Himbara tempatnya bekerja.

BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy A54 5G, Cocok untuk Dunia Kerja

"Saya pribadi sudah melakukan mediasi dengan dua kali berkirim surat dan hasilnya nol. Maka saya ambil langkah dengan melapor ke Disnaker," ucapnya.

Menurut Nurhadi, PHK yang dilakukan Bank Himbara tersebut tanpa menjelaskan kesalahan yang dirinya lakukan secara rinci.

Dirinya pun berharap, Disnaker Lampung dapat memediasi dirinya dengan mantan tempatnya bekerja. Agar nantinya, Bank Himbara itu dapat menjelaskan alasan PHK terhadap dirinya. 

"Saya sudah minta penjelasan kenapa saya di-PHK tapi tidak dijelaskan lewat dua kali bersurat. Makanya saya ambil langkah ke sini. Sebenarnya kalau sudah dijelaskan klir tidak perlu ke sini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: