Guru Besar Universitas Lampung Bertambah Dua Dari Fakultas Hukum

Guru Besar Universitas Lampung Bertambah Dua Dari Fakultas Hukum

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani resmi mengukuhkan dua guru besar Fakultas Hukum Unila, Selasa, 13 Juni 2023 di GSG setepat.

Guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. Edi Rifai SH.MH yang mengambil bidang Imu Hukum Pidana dan Prof. Dr. Nunung Rodliyah, M.A dikukuhkan sebagai Guru besar Bidang Ilmu Hukum Islam Universitas Lampung.

Di hadapan tamu undangan Rektor mengukuhkan dua nama tersebut di dalam rapat senat terbuka yang dihadiri Wali Kota Metro Wahdi hingga Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani mengucapkan selamat atas dikukukannya dua guru besar Unila, dengan begitu Unila kini memiliki 109 orang guru besar.

BACA JUGA:Sambil Menangis, Mantan Bendahara Minta Maaf di Depan Kajari Bandar Lampung dalam Kasus Tukin

"Semoga bisa melakukan dan mengimplementasikan ilmu yang didapat kepada mahasiswanya," ujarnya.

Ditanya target kedepan, menurutnya yang pasti Unila berkeinginan mempunyai peneliti yang kompeten dan berinovasi sehingga dapat membantu kampus dalam kemajuannya.

"Membantu Universitas Lampung, segala bidang hukum khususnya. Kalau targetnya tahun depan sudah 150 ya tapi mudah-mudahan saja tercapai," singkatnya.

Sementara itu, terlihat Prof. Edi Rifai guru besar Ilmu Hukum Pidana menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul "Membangun Rezim Anti Cyber Laundring di Indonesia : Inovasi Hukum di Era Digital" dari kursi rodanya.

BACA JUGA:Cara dan Link Beli Tiket Konser One Ok Rock di Jakarta 2023, Cek Sebelum Kehabisan

Prof. Edi menyampaiakan, jika pada era teknologi dan informasi saat ini, perilaku pencucian uang semakin rumit dan sulit dilacak.

Sebab, pelaku memanfaatkan dunia maya untuk melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang ke bank, namun cukup memanfaatkan fasilitas e-banking dan sarana cyber lainnya. 

Kemudahan yang disediakan oleh instrumen keuangan digital tersebut berimplikasi terhadap modus operandi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga menciptakan istilah cyber laundering. 

Cyber laundering adalah suatu cara yang dilakukan untuk mencuci uang yang didapat dari hasil kejahatan dengan mempergunakan teknologi tinggi baik itu internet atau sistem pembayaran secara elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: