Iklan Bos Aca Header Detail

Kantongi Sabu Saat Naik Motor, Warga Tulang Bawang Dijegat Polisi

Kantongi Sabu Saat Naik Motor, Warga Tulang Bawang Dijegat Polisi

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pemuda yang kedapatan menyimpan sabu.

Pelaku adalah Afrizal Bayu (26), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan.

Mulanya aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda yang membawa narkoba pada Senin 12 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Usulkan Empat Formasi Dokter Dalam Rekrutmen PPPK

Saat itu petugas di lapangan mencurigai seorang pemuda yang melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. 

"Pemuda ini kami hentikan sepeda motornya dijalan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu di kantong saku celana," kata AKP Aris, Rabu 14 Juni 2023.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Dinkes Provinsi Lampung Buka Suara Terkait Banyaknya Obat Expired Date atau Kadaluarsa di Lampung Barat

Dari tangan pelaku petugas menyita BB plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,13 gram dan HP Oppo warna biru. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: