Ini Jenis Obat-obatan di Lampung Barat yang Kadaluwarsa
Jenis obat yang kadaluwarsa di Lampung Barat--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Barat melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) setempat telah melakukan inventalisir terhadap obat-obatan kadaluwarsa baik di gudang penyimpanan UPT IFK setempat maupun di 15 puskesmas.
Kepala UPT IFK Lambar David Kurniadi, menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki, ada ribuan pcs obat-obatan yang kadaluwarsa, yang terdiri dari 200 item obat, serta puluhan jenis (penggolongan) diantaranya antibiotik, obat-obatan larutan, salep, vitamin, cairan infus dan lainnya.
"Obat-obatan yang kadaluwarsa periode 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 tersebut sebagian disimpan di gudang kami di Dinkes dan sebagian besarnya masih berada di 15 puskesmas yang ada," ungkap David, Rabu 14 Juni 2023.
Disinggung soal penyebab banyaknya obat-obatan yang memasuki masa kadaluwarsa, menurut David, sebagian besar obat-obatan tersebut merupakan obat-obatan program, semisal untuk penanganan Tuberkolosis (TBC) yang ternyata dalam perjalanannya, jumlah kasus sedikit sementara ketersediaan obat-obatan banyak yang menyebabkan banyak obat tidak terpakai, data jumlah yang ada itu berdasarkan hasil inventalisir per Desember 2022.
BACA JUGA:Cara Mendaftar TikTok Affiliate dan Menghasilkan Cuan Hingga Ratusan Juta dari Konten
Dikatakannya, penerimaan obat-obatan baik bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD Provinsi maupun pengadaan bersumber APBD kabupaten, berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat (RKU) yang disampaikan masing-masing Puskesmas dan menjadi RKU daerah untuk disampaikan ke provinsi maupun pusat.
"Jadi untuk usulan ini biasanya masing-masing Puskesmas menyampaikan usulan di tahun berikutnya ke Dinkes, yang didasari kasus-kasus yang ditangani pada tahun berjalan, usulan ini disampaikan ke provinsi dan pusat. Nah terkadang obat-obatan yang kami terima itu sudah mendekati masa kadaluwarsa sebelum program berjalan atau sebelum didistribusikan ke puskesmas," bebernya.
"Karena gudang yang kami miliki tidak memungkinkan untuk menampung semuanya, maka kami baru sebatas mendata di Puskesmas, dan untuk sementara sebelum dilakukan pemusnahan obat-obatan kadaluwarsa yang ada di Puskesmas masih disimpan di gudang mereka," kata dia.
Terkait dengan keberadaan obat-obatan yang kadaluwarsa tersebut, lanjut David, pihaknya telah menyampaikan usulan untuk pemusnahan.Dalam pemusnahan ini perlu adanya pembiayaan, mengingat dalam pemusnahan obat-obatan diperlukan metode khusus yang aman, dan biasanya menggandeng pihak ketiga.
"Beberapa tahun terakhir terlebih dampak Covid-19 itu terkendala anggaran untuk pemusnahan. Sehingga kami usulkan di perubahan (APBD Perubahan) dan jika tidak memungkinkan pemusnahan dilakukan tahun depan, itupun kalau anggarannya tersedia," imbuhnya.
Untuk diketahui, masalah obat-obatan kadaluwarsa tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Lampung Barat dengan Perangkat Daerah mitra, dalam rangka pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD Lampung Barat tahun anggaran 2022, bertempat di ruang komisi III DPRD setempat, Selasa (13/6/2023).
Wakil Ketua III DPRD Lampung Barat Er ansyah, SH., yang memimpin langsung rapat kerja tersebut mempertanyakan prihal buffer stok Dinkes, dalam hal ini obat-obatan, baik bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Lampung maupun bersumber APBD Lampung Barat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: