Polres Metro Amankan Pasutri Mucikari Prostitusi Online
ketiga tersangka si penyedia layanan plus plus bagi pria hidung belang. Foto Dok Polres Metro--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro amankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online, Senin, 12 Juni 2023.
Penangkapan terjadi di rumah kost di Jalan Budi Utomo Margorejo Metro Selatan.
Tiga orang tersangka yang diamankan Tim Sat Reskrim Polres Metro, yaitu pasangan suami istri, AW alias Budiono (33), dan KS alias Cik Wulan (47).
AW merupakan warga Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur, dan istrinya, KS warga Sumbersari Bantul, Metro Selatan. Lalu, satu orang rekan perempuan ST alias Narti (42) warga Negeri Galih Rejo, Lampung Utara.
BACA JUGA:Ini Jenis Obat-obatan di Lampung Barat yang Kadaluwarsa
Kemudian, diamankan juga dua orang korban prostitusi juga diamankan Polres Metro, yaitu HL (17) warga Lampung Tengah, dan RAP (29) warga Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan, menuturkan, penangkapan yang dilakukan tersebut karena adanya informasi mengenai maraknya prostitusi online atau menyediakan jasa perempuan.
Dari informasi tersebut, Tim Tekab 308 dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikkan, dan berpura-pura menjadi pelanggan melalui orang yang dikenal oleh tersangka.
“Jadi tersangka ini hanya menyediakan jasa Perempuan kepada orang yang dikenal. Kami pun menggunakan hp milik saksi untuk menghubungi tersangka, dengan menanyakan apakah ada stock perempuan yang siap untuk di booking,” katanya.
BACA JUGA:Rekomendasi Cafe Cozy dan Instagramable di Kota Metro, Nomor 3 Berasa di Dalam Komik
Kasat melanjutkan, setelah transaksi melalui pesan whatsapp, tim meminta tersangka membawa dua perempuan yang akan dibooking, dan dipilih saat di lokasi.
Sesampainya di rumah kos tersebut, tersangka membawa keluar dua perempuan tersebut. Lalu, tersangka masuk ke dalam kamar lagi beserta keduanya. Saat di dalam, terjadi transaksi, tim memberikan uang sebesar Rp2 juta sebagai biaya booking.
“Setelah itu baru tim dari Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penangkapan kepada tersangka dan dua korban tadi,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, tersangka berperan sebagai penyedia jasa layanan plus-plus kepada pria hidung belang. Korban dijemput dan dibawa ke kosan yang berada di Jalan Budi Utomo tersebut untuk melayani pria hidung belang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: