Aduh..., Masih Banyak Camat dan Lurah Jadi Alat Politik
Staf Ahli Gubenur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Intizam.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung nilai masih banyak camat dan lurah yang menjadi alat politik atau tidak netral di tahun politik.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubenur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM Intizam usai mengikuti webinar bersama KASN dan Kemendagri.
Webinar yang berlangsung pada Rabu 14 Juni 2023 itu mengusung tema Dilema Camat dan Lurah antara Profesionalisme dan Politik di Tahun 2024.
Intizam mengatakan, webinar ini membahas masalah profesionalisme camat dan lurah menjelang pemilu atau terkait perpolitikan yang dapat menyebabkan tidak netralnya seorang ASN.
BACA JUGA:Fatwa Terbaru MUI, Hewan Terserang LSD dan PPR Sah Dijadikan Kurban, Syaratnya…
Pada webinar tersebut, kata Intizam, ASN khususnya camat dan lurah yang menjadi komoditas di dalam politik ditekankan agar terhindar masuk kedalam dunia perpolitikan atau menjadi tidak netral.
Guna mencegah camat dan lurah menjadi alat perpolitikan, pada webinar ini pemerintah pusat tengah mencari formulasi agar camat dan lurah tidak dijadikan alat perpolitikan.
Disinggung apakah Pemprov Lampung masih melihat ketidak profesionalisme camat dan lurah yang terlibat menjadi alat politik, dirinya menyebut masih ada di kabupaten/kota.
"Itu tergantung kabupaten/kota. Karena kalau kita dari provinsi tidak langsung (camat dan lurah,red). Bupati/walikota di kabupaten/kota itu secara jujur masih banyak hal-hal praktek semacam itu (menjadikan camat dan lurah alat politik, red)," ujar Intizam saat ditemui di area Diskominfotik Lampung, Rabu 14 Juni 2023.
BACA JUGA:Ternyata, Pelaku Penipuan BRILink Korbannya Bukan Satu Kali
Sanksi tidak netralnya ASN khususnya camat dan lurah, lanjut Intizam, tengah diformulasikan oleh pemerintah pusat.
Sebab, diungkapkan Intizam pemberian sanksi terhadap camat dan lurah yang menjadi alat politik kepala daerah susah dibuktikan.
Itu karena kepala daerah tidak terang-terangan memberi perintah untuk mendukung salah satu calon dan lainnya kepada camat dan lurah selaku yang memiliki wilayah dan masyarakat di daerah tersebut.
"Yang membuat kendala untuk memberi sangsi, kadang-kadang antara kepala daerah dengan camat selaku yang punya wilayah dan punya masyarakat dia tidak memerintahkan langsung. Dia juga sudah punya cara supaya tidak terang-terangan sehingga tidak bisa disanksi secara hukum. Itu yang lagi kita cari formulasinya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: