Asik! Tahun Ini PNS Bakal Naik Jabatan Lebih Cepat, Begini Aturan Terbarunya

Asik! Tahun Ini PNS Bakal Naik Jabatan Lebih Cepat, Begini Aturan Terbarunya

Kenaikan jabatan bagi PNS tahun ini dipastikan akan lebih cepat. Sumber foto. Menpan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira datang dari Menpan RB untuk para PNS yang rencananya akan dinaikkan jabatannya lebih cepat tahun ini.

Sebagaimana telah disampaikan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, kenaikan jabatan PNS bakal diatur lebih cepat sesuai dengan kebijakan terbaru yang telah ditetapkan.

Menurut Anas, kenaikan jabatan PNS yang semula hanya setahun dua kali akan diubah lebih cepat, yakni sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Tentu, kenaikan jabatan PNS ini lebih cepat jika dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya dua kali dalam satu tahun.

BACA JUGA:Gagal Dibuka Juni, Ini Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023 Beserta Kuota Formasinya

Adapun usulan terkait kenaikan pangkat PNS yang diminta lebih cepat tahun ini telah disesuaikan dengan arahan dari Presiden Jokowi bersama Menkeu Sri Mulyani.

Melalui kenaikan jabatan PNS yang lebih cepat prosesnya oleh BKN, Pemerintah berharap bisa mempermudahkan para ASN termasuk, PNS untuk naik pangkat.

Selain pangkat PNS lebih cepat naiknya, Menpan juga berencana akan mengatur ulang klasifikasi jabatan bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika sebelumnya klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN 3.414 akan dirombak menjadi 3 klasifikasi.

BACA JUGA:Tukin PNS Lama Dihapus! Pakai Rumus Ini untuk Menghitung Jumlah Besaran yang Diterima

Sehingga akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi dalam mengatur jabatan pelaksana ASN dalam memudahkan gerak birokrasi menjadi lebih tangkas.

Melalui hasil keputusan ini, proses bisnis layanan untuk kepegawaian dapat berjalan cepat prosesnya termasuk dalam mengurus Asn yang ingin pensiun.

Berdasarkan PP nomor 15 Tahun 2019, inilah urutan pangkat dan golongan PNS tahun 2023.

1. Golongan I (Juru)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: