Komisi X Dorong Mendikbud Turun Langsung Tinjau Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Ada di Indonesia
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi X DPR RI meminta Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim untuk turun langsung melihat tata kelola pada Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia.
Hal itu menyusul adanya 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang izin operasionalnya dicabut karena melanggar aturan dari Kemendikbud Ristek.
Demikian diùngkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang meminta Kemendikbud Ristek melakukan perbaikan dalam hal tata kelola perguruan tinggi.
"Jika dibiarkan tanpa pengawasan dan penanganan serius, saya kira ini serius," ujarnya, pada laman resmi DPR RI dikutip pada Kamis, 15 Juni 2023.
BACA JUGA:Penuh Warna, Ini Tiga Koleksi Jam Tangan Wanita yang Tahan Air
Kata Faqih, jika hal ini dibiarkan maka bakal terjadi kerugian negara yang lebih besar lagi.
"Jangan sampai kemudian pendidikan kita tercoreng dan masa depan anak-anak nanti dikorbankan," katanya.
Politikus dari Fraksi PKS ini juga meminta Menteri untuk turun pada semua perguruan tinggi secara berkala.
"Secara berkala terjun langsung memeriksa realita penyelenggaraan perguruan tinggi Indonesia. Ini cukup penting untuk memastikan bahwa pengawasan penyelenggaraan pendidikan betul-betul diawasi oleh negara," ucapnya.
BACA JUGA:KPK Belum Temukan Kejanggalan Hartanya, Reihana Ucap Syukur
Diketahui, sebelumnya Kemendikbud Ristek menyebut pihaknya telah mencabut 23 izin operasional PTS yang ada di Indonesia.
Pecabutan izin tersebut ditunjukan pada PTS yang bandel, bahkan di antaranya ada yang sengaja melakukan jual beli Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dari 23 PTS yang disebutkan tidak ada perguruan tinggi asal Lampung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: