Berikan Rasa Tenang! Pensiunan PNS Dipastikan Terima Uang Jaminan Rp 6 Juta, Simak Ketentuannya
Kemenkeu pastikan pensiunan PNS bakal menerima uang jaminan Rp 6 juta. Sumber foto. Sekretariat kabinet.--
Jika kemudian hari, pensiunan PNS baik itu suami ataupun istri peserta yang meninggal dunia sebab sakit dan sebagainya.
Maka dapat dipastikan uang jaminan Rp 6 juta akan diterima di luar gaji pokok.
Itulah informasi terbaru mengenai uang jaminan sebesar Rp 6 juta yang akan diterima oleh para pensiunan di luar gaji pokok sesuai syarat ketentuan yang telah ditetapkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: