Berikan Rasa Tenang! Pensiunan PNS Dipastikan Terima Uang Jaminan Rp 6 Juta, Simak Ketentuannya

Berikan Rasa Tenang! Pensiunan PNS Dipastikan Terima Uang Jaminan Rp 6 Juta, Simak Ketentuannya

Kemenkeu pastikan pensiunan PNS bakal menerima uang jaminan Rp 6 juta. Sumber foto. Sekretariat kabinet.--

Jika kemudian hari, pensiunan PNS baik itu suami ataupun istri peserta yang meninggal dunia sebab sakit dan sebagainya.

Maka dapat dipastikan uang jaminan Rp 6 juta akan diterima di luar gaji pokok. 

Itulah informasi terbaru mengenai uang jaminan sebesar Rp 6 juta yang akan diterima oleh para pensiunan di luar gaji pokok sesuai syarat ketentuan yang telah ditetapkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: