Aturan Baru! Selain Jaminan Kesehatan, Pemohon SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait soal penerbitan dan penandaan SIM. ILUSTRASI/FOTO NET --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Aturan baru terkait permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan terkait soal penerbitan dan penandaan SIM.
Ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam peraturan kepolisian ini salah satunya mengatur syarat pemberlakuan sertifikat mengemudi untuk masyarakat yang ingin membuat SIM.
BACA JUGA: Andi Desfiandi Diusulkan CB, Juli Sudah Bebas
Pasal 9 ayat 3a Perpol Nomor 2 Tahun 2023 menyebutkan, bahwa pemohon SIM harus menyertakan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
Surat kompetensi mengemudi ini diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang sudah memiliki akreditasi.
Terkait aturan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebutkan, aturan itu adalah bentuk implementasi Perpol 5 Tahun 2021.
“Sudah lama. Sebelum ada Perpol 5, juga sudah dinyatakan. Iya (diperlukan sertifikat mengemudi),” sebut Brigjen Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Senin 19 Juni 2023.
BACA JUGA: Daftar Lengkap Pejabat Polda Lampung yang Dimutasi, Terbanyak Dari Lampung Timur
Menurut Brigjen Yusri Yunus, aturan itu baru diterapkan sekarang karena meneruskan ketetapan yang sudah berlalu sebelumnya.
Secara bertahap penetapan aturan itu bakal disosialisasikan.
Menurut Brigjen Yusri Yunus, aturan pelaksanaan sedang disusun.
Ke depan, harus ada sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi untuk masyarakat yang mengajukana permohonan pembuatan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: