Dua Orang Pelaku Curat di Ringkus Polsek Sungkai Selatan Lampung Utara
Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gerakan Senyap Pelaku CURAT yang beraksi di rumah Johansyah warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan berhasil membawa kabur barang milik korbannya ditaksir bernilai Rp 30 juta, yang terjadi pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 wib lalu.
Korban sendiri baru mengetahui beberapa barang berharga miliknya raib di gondol pencuri pada pukul 05.00 wib saat dirinya terbangun hendak menunaikan ibadah sholat subuh.
Sebab, saat itu pintu ruang depan sudah pada kondisi terbuka lebar, barang-barang berupa dua unit Sepeda Motor yakni N MAX BE 4529 KN dan Sepeda Motor Honda Beat BE 6312 LU.
Serta Hand Phone merk VIVO Y93 serta STNK dan kunci kontak mobil telah hilang sehingga ia langsung melapor ke Polisi.
BACA JUGA:Tim Terpadu P4GN Rakor Tanggap Narkoba Wujudkan Tanggamus Bersinar
"Setelah kejadian itu, saya langsung melapor ke Polres Lampura," kata Johansyah, Selasa 20 Juni 2023.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan telah menerima Laporan dari korban Johansyah dan telah di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap terduga pelaku, pihaknya telah menangkap dan mengamankan 2 orang masing-masing inisial RT (33) dan ML (34), keduanya warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Utara.
"Pelaku dapat kita tangkap pada hari Senin tanggal Juni 2023 pukul 16.00 wib di rumahnya Desa Negara Bumi dengan barang bukti yang kita sita 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO Y.93 No IMEI 86447XXX sesuai dengan yang dilaporkan," bebernya.
BACA JUGA:Jatanras Polda Lampung Ringkus Pembobol Counter HP
"Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat Pasal 363 dan atau pasal 480 KUHPIDANA,"tegasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: