DJP Bengkulu dan Lampung Bakal Dilaporkan Ke Mabes Polri. Kasus Apa?

DJP Bengkulu dan Lampung Bakal Dilaporkan Ke Mabes Polri. Kasus Apa?

Riksan Aripin bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang eksekusi di PTUN Bandar Lampung-Foto Muhammad Arif-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bakal dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Langkah tersebut akan diambil dalam waktu dekat oleh Riksan Aripin selaku mantan Direktur PT Domus Jaya.

Riksan Aripin, melalui kuas hukumnya Meylan mengatakan akan melaporkan DJP Begkulu dan Lampung ke Mabes Polri terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Dimana, lanjut Meylan DJP tidak memberikan surat Keputusan atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013 kepada Riksan Aripin yang saat itu menjabat sebagai direktur utamanya.

BACA JUGA:Nasib Guru PPPK yang Lulus Passing Grade P1 Tak Ada Kepastian, Geruduk ke Kantor Bupati

Terlait hal tersebut, kliennya Riksan Aripin telah melakukan gugatan hingga tingkat kasasi yang kemudan dimenangkannya.

Riksan Aripin selaku pemohon menggugat agar DJP Bengkulu dan Lampung selaku termohon memberikan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013 kepada Riksan Aripin.

“Mulai tingkat Komisi Informasi PTUN Bandar Lampung hingga tingkat kasasi kita menang,” ucap Meylan.

Untuk itu mereka meminta agar DJP segera memberikan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut sebagaimana amar putusan dari Majelis Komisi Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

BACA JUGA:Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung berbagai Tips Penanganan Rabies pada hewan

Sebab, selama ini yang diberikan oleh DJP Bengkulu dan Lampung kepada kliennya hanya surat pemberitahuan biasa dan bukan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.

Henry Kurniawan, selaku konsultan pajak mengatakan bahwa isi dari amar putusan Komisi Informasi PTUN Bandar Lampung yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah memberikan kepada pemohon atau penggugat Keputusan atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.

Sementara hingga sidang eksekusi kedua yang diselenggarakan pada Selasa 20 Juni 2023, DJP Bengkulu dan Lampung belum juga melaksanakan eksekusi terebut, melainkan hanya memberikan surat pemberitahuan biasa.

Henry menerngkan bahwa pada tanggal 3 Februari 2021 Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam surat yang mereka terima menyatakan dengan tegas bahwa telah memberikan keputusn atau surat laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: