Bejat! Dua Ayah Tiri Tega Berbuat Cabul

Bejat! Dua Ayah Tiri Tega Berbuat Cabul

Nasib malang menimpa FA (17), seorang remaja warga Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah. Siswi kelas 3 SMA ini menjadi pelampiasan nafsu bejat dua ayah tirinya.--

BACA JUGA:Miliki Pesona yang Memukau, Ini 9 Rekomendasi Wisata di Argentina

"Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Kepada penyidik, FRM menolak jika telah memperkosa korban. FRM hanya mengaku mencabuli korban dengan meraba-raba. ''Saya khilaf, Pak,” ungkapnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, Eko Yuono mengecam keras apa yang dilakukan dua ayah tiri korban.

''Kami minta JPU menuntut dan hakim memvonis kedua tersangka dengan hukuman seberat-beratnyA," katanya.

BACA JUGA:Update, Ini Nama Tiga Besar Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPTP Pemprov Lampung

Hasil pendampingan, kata Eko, saat berbuat bejat korban selalu diancam. "Korban diancam jangan cerita dengan siapa-siapa. Jadi selama ini tidak berani bercerita," ujarnya.

Korban, kata Eko, mengaku sudah sering dicabuli. "Sudah sering dicabuli. Korban tidak bisa menghitung beberapa kali. Pastinya sejak SMP," ungkapnya.

Korban, kata Eko, ditinggal oleh sang ayah saat naik kelas 6 SD. Satu tahun berselang, ibunya menikah lagi. Pernikahan hanya berjalan 1,5 tahun.

"Lalu ibu korban menikah lagi sampai sekarang. Tapi, untuk mencari nafkah sang ibu korban harus bekerja sebagai ART di Batam," katanya.

BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Pengedar Rokok Ilegal, Barang Buktinya 56.800 Bungkus

Selama sang ibu di Batang, kata Eko, korban menjadi pelampiasan nafsu berahi sang ayah tiri. "Kapan mau, korban menjadi pelampiasan nafsu ayah tiri," ujarnya.

Tersangka SMN, kata Eko, mengaku khilaf karena tidak ada pelampiasan. "Ya, gimana ibu korban di Batam. Sedangkan korban dan adiknya tinggal satu rumah dengan tersangka," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: