Hasil Kolaborasi, TNI-Polri Tangkap Pengedar Narkoba, 15 Paket Sabu Disita

Hasil Kolaborasi, TNI-Polri Tangkap Pengedar Narkoba, 15 Paket Sabu Disita

Pengedar sabu diamankan Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang dari seorang pengedar.

Pengedar narkoba tersebut ditangkap dari hasil kolaborasi aparat TNI-Polri di Tulang Bawang.

Dari hasil kolaborasi TNI-Polri ini seorang pengedar narkoba bernama Budinto (45), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang berhasil ditangkap.

Pengedar sabu asal Tulang Bawang ini ditangkap oleh personel Koramil Banjar Agung.

BACA JUGA:Mengenal Asuransi Kesehatan, Jenis dan Manfaatnya

Prajurit Koramil Banjar Agung menangkap pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa tengah ada transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Prajurit Koramil Banjar Agung yang mendapat informasi itu lalu menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Di TKP, prajurit TNI AD tersebut melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Dari penangkapan tersebut disita 15 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 2,50 gram, dua buah timbangan digital, dompet warna hitam, tas kecil warna merah, buku catatan kecil warna merah, bungkus klip yang berisi beberapa plastik klip kosong di dalamnya, dan uang tunai sejumlah Rp 481 ribu.

BACA JUGA:Begini Kondisi Hewan Ternak di Kabupaten Tanggamus Lampung

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, pelaku diserahkan prajurit Koramil Banjar Agung ke Mapolres pada Kamis 22 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hal ini adalah salah satu bentuk kolaborasi dan sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolres, Minggu 25 Juni 2023.

Ditambahkannya, memberantas peredaran gelap narkotika di Tulang Bawang menjadi komitmen bersama karena sangat meresahkan dan membahayakan generasi muda.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: