Kejari Pringsewu Apresiasi Putusan Pengadilan Agama Soal Hak Asuh Anak Korban Kekerasan Orangtua

Kejari Pringsewu Apresiasi Putusan Pengadilan Agama Soal Hak Asuh Anak Korban Kekerasan Orangtua

Kejaksaan Negeri Pringsewu, mengapresiasi proses dan putusan persidangan gugatan atas penetapan Pengadilan Agama Pringsewu yang mencabut dan memecat kekuasaan Sopyan (45) sebagai Orang Tua.--

BACA JUGA:Punya Suara Empat Kali Lipat dari Umar Ahmad, Rahmat Mirzani Djausal dapat Dukungan Nyagub

"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Agama Pringsewu terhadap gugatan tersebut," terangnya.

Kadek Dwi Ariatmaja, berkomitmen dalam melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan menjaga kepentingan terbaik mereka.

Sebab, melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua tersebut merupakan bukti nyata upaya dari Kejaksaan guna memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Pengadilan Negeri Kota Agung sebagaimana putusan pengadilan nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Kot memvonis  Sopyan (45) hukuman selama 18 tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Catat Jadwalnya! Empat Tunjangan PNS, Pensiunan dan Janda Duda Cair Lebih Cepat Sebelum Idul Adha

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Penuntut Umum Kejari Pringsewu yaitu pidana penjara selama 19 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan.

Seperti pernah di beritakan S diamankan polisi dirumahnya pada Selasa (3/1/23) pukul 02.00WIB dinihari, atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban.

Dijelaskan kasat reskrim polres Pringsewu Iptu Feabo, tersangka yang diamankan berinisial S kesehariannya berprofesi buruh. Untuk korban masih berstatus anak dibawah umur.

BACA JUGA:Ini Kata Wakil Bupati Lampung Selatan Soal LHKPN yang Tercatat Tidak Memiliki Kendaraan

"Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: