Walikota Bandar Lampung Keluarkan SE Penutupan Sementara Tempat Hiburan H-1 hingga H+3 Idul Adha

Walikota Bandar Lampung Keluarkan SE Penutupan Sementara Tempat Hiburan H-1 hingga H+3 Idul Adha

Surat edaran walikota Bandar Lampung tentang himbauan penutupan tempat hiburan seperti diskotik, bar,pun, karaoke dan lainnya. Foto Instagram Kominfo Bandar Lampung--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bandar Lampung tentang himbauan sementara tempat wisata/hiburan selama hari Raya Idul Adha 1444 H dari H-1 sampai H+1 yakni mulai 28 Juni hingga 30 Juni 2023.

Surat Edaran Walikota Bandar Lampung nomor : 4351 / 1106 /III.20/2023 tentang himbauan sementara tempat wisata/hiburan selama hari Raya Idul Adha 1444 H.

Sekretaris Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Dirmansyah membenarkan tentang surat edaran tersebut.  Ia menyampaikan Dasar Surat Edaran tersebut adalah peraturan daerah kota Bandar Lampung nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan.

BACA JUGA:Diburu Kolektor, 5 Manfaat Batu Akik Sulaiman, Ternyata untuk Perlindungan, Pantas Banyak Dicari Orang

Dimana dalam surat edaran tersebut, Dirmansyah mengatakan bahwa himbauan penutupan sementara tempat wisata/hiburan selama hari Raya Idul Adha 1444 H.

Menutup sementara Tempat Usaha Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat / Panti Kebugaran, Rumah Billyard / Arena Bola Sodok termasuk Usaha yang Berada di Lingkungan Hotel. 

" Pelaksanaan Penutupan sementara berlangsung sejak H-1 hingga H+1 mulai 28,29 dan 30 Juni 2023. Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan hari raya Idul Adha 1444 H," sebutnya.

BACA JUGA:Hewan Kurban Dari PNS Pemprov Lampung Terkumpul 26 Ekor, Berikut Cara Pembagiannya

Kendati demikian, Dirmansyah mengatakan hanya tempat hiburan Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat / Panti Kebugaran, Rumah Billyard / Arena Bola Sodok yang diminta tutup sementara dari H-1 hingga H+1.

 "Tapi itu bukan tempat wisata seperti Lembah Hijau, Wira Garden itu tetap buka. Yang kita himbau tutup sementara seperti diskotik, pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat / Panti Kebugaran, Rumah Billyard / Arena Bola Sodok," ucap Dirmansyah.

Dirmansyah menyampaikan surat edaran tersebut sudah diberikan ke pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotik, pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat / Panti Kebugaran, Rumah Billyard / Arena Bola Sodok.

BACA JUGA:Daftar Jenderal yang Dimutasi Kapolri, 21 Bakal Pensiun

Lebih rinci, Dirmansyah mengatakan Dinas Pariwisata bakal melakukan monitoring dalam tiga hari H-1 sampai H+1 Idul Adha 1444 H. 

"Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan Sanksi Pidana dalam pasal 69 peraturan daerah nomor 03 tahun 2017 tentang Kepariwisataan," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: