Lakukan Penggelapan, Warga Way Kanan Ini Diamankan Polisi

Lakukan Penggelapan, Warga Way Kanan Ini Diamankan Polisi

Tekab 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil membekuk AS alias Galing (24) warga Kampung Simpang Asam Kelurahan Pasar Banjit Kabupaten Way Kanan karena diduga sebagai pelaku penggelapan. Foto Istimewa--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil membekuk AS alias Galing (24) warga Kampung Simpang Asam Kelurahan Pasar Banjit Kabupaten Way Kanan karena diduga sebagai pelaku penggelapan satu unit sepeda motor milik Imam Suhada di Lingkungan V Sindang Jaya Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 yang lalu, Senin 26 Juni 2023. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto  mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu pelapor Imam Suhada sedang berada di salah satu warung di Kampung Bali Sadhar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Datang terlapor Galing meminjam motor Yamaha Vega R tahun 2008 BE 8472 HN warna merah dengan alasan akan  dipakai untuk menjemput temannya di pasar Banjit, karena korban mengenal pelaku, korban memberikan kunci motornya untuk selanjutnya dibawa pelaku akan tetapi karena hingga  sore hari pelaku tidak kembali, Imam meminta bantuan saksi untuk mencari kerumah pelaku namun tidak ditemukan, maka ahirnya korban melaporan pelaku ke Polsek banjit guna diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Diburu Kolektor, 5 Manfaat Batu Akik Sulaiman, Ternyata untuk Perlindungan, Pantas Banyak Dicari Orang

“Hasil pengembangan, ahirnya kami mengetahui keberadaan tersangka sudah pulang kerumahnya mungkin karena sudah mendekati lebaran, dan pada pukul 11.30 WIB semalam unit  Tekab 308 Polsek Banjit berhasil melakukan penangkapan, tanpa perlawanan dan sekarang sudah kami amankan di Mapolsek banjit untuk diproses dan diperiksa lebih lanjut, dimana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” jelas Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto

Dalam pada itu masyarakat Way Kanan sangat berharap Polres Way Kananpun mampu mengungkap dan menangkap para pelaku tindak kejahatan berat lain di Way kanan yang hingga kini sama sekali belum terungkap, mulai dari pelaku perampokan uang gaji milik Dinas  Keluarga Berencana dan PP Way Kanan, senilai Rp. 769 Juta, Perampokan yang menimpa Guru Ngaji di Bumi Agung, serta penembakan terhadap Rumadi warga Kampung Ojolali Kecamatan Umpu semenguk yang saat kejadian berdomisili di Kampung Sri Rejeki Blambangan Umpu,

“Seingat saya saat kejadian perampokan uang milik Dinas KB dan PP Way kanan tersebut sudah langsung ikut ditangani oleh Polda Lampung demikian pula halnya dengan pembegalan terhadap guru ngaji yang akan menjemput anaknya di salah satu pondok di Bumi Agung, tetapi anehnya kok hingga hari ini kasus itu hilang ditelan bumi, “ ujar  Sahdana S.Pdi, Anggota komisiI DPRD Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Hewan Kurban Dari PNS Pemprov Lampung Terkumpul 26 Ekor, Berikut Cara Pembagiannya

Lebih jauh Sahdana yang mantan anggota DPRD Way Kanan 3 periode tersebut berharap agar Aparat Polres Way kanan tidak hanya mampu menngungkap dan menangkap para pelau maling karet, kelapa sawit dan atau pencuri Hp saja akan tetapi juga mampu mengungkap dan menangkap pelaku perampokan uang Gaji dan pembegal serta penembak guru mengaji dan Rumadi yang memang sudah sangat dinantikan oleh masyarakat Way kanan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: