Unjuk Rasa Masyarakat di Kantor BPN, Minta Tunjukan Peta Wilayah Persil Milik PTPN VIII

Unjuk Rasa Masyarakat di Kantor BPN, Minta Tunjukan Peta Wilayah Persil Milik PTPN VIII

Aksi unjuk rasa ratusan massa dari 19 desa bersama tokoh adat di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pesawaran nyaris ricuh, Senin 26 Juni 2023. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi unjuk rasa ratusan massa dari 19 desa bersama tokoh adat di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pesawaran nyaris ricuh, Senin 26 Juni 2023

Ratusan massa sempat bersitegang dengan pihak kepolisian yang berjaga dipintu gerbang BPN kabupaten pesawaran saat akan merangsak masuk 

Dalam aksinya masa meminta kepada pihak BPN agar dapat menunjukan peta wilayah persil milik PTPN VII Way Berulu yang dianggap warga bodong tidak memiliki sertifikat HGU 

Setelah melakukan negosasi yang cukup alot akhirnya perwakilan massa bersama Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya serta tokoh adat Gedongtataan dipersilakan masuk bertemu dengan pihak BPN meskipun dari hasil pertemuan tersebut tetap tidak menemui titik terang.

BACA JUGA:Diburu Kolektor, 5 Manfaat Batu Akik Sulaiman, Ternyata untuk Perlindungan, Pantas Banyak Dicari Orang

"Pertemuan kami didalam sana tetap tidak menemui titik terang mereka hanya bisa menunjukan foto kopinya saja itu pun tidak jelas batas wilayahnya  membaca luas lahannya saja tidak benar. Kami didalam sana bukannya mendapatkan pencerahan malah dibikin sakit kepala," ungkap Fabian Jaya

Akhirnya lantaran kesal dengan apa yang didapat massa secara bersama melakukan penyegelan kantor BPN Pesawaran. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum yang ada. Kemudian massa melanjutkan aksinya dengan pemblokiran  jalan masuk ke areal PTPN 7 di Afdeling II Dusun Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.

Fabian Jaya mengatakan tujuan pertama aksi massa ialah ke kantor ATR/BPN Pesawaran. Dimana massa  menuntut agar pihak BPN dan PTPN menentukan waktu untuk dilakukan pengukuran ulang HGU.Pihaknya menyebut hal itu sesuai dengan sertifikat yang masyarakat telah miliki. Kemudian massa bergerak untuk melakukan penutupan jalan menuju areal afdeling. 

“Karena kami menilai lahan yang selama ini dikelola oleh PTPN 7 bukan milik perusahaan,” ucapnya

BACA JUGA:Hewan Kurban Dari PNS Pemprov Lampung Terkumpul 26 Ekor, Berikut Cara Pembagiannya

Sementara itu, Kepala BPN Pesawaran, Sri Rejeki mengatakan, HGU 04 itu sudah bersertifikat tanah PTPN VII dengan Luas 1.522,1 ha. Sedangkan untuk HGU 329 di tanjung kemala, memang belum diusulkan da BPN tidak bisa menentukan siapa pemiliknya.

"Untuk sementara kalau ada permintaan pengukuran ulang, BPN Pesawaran tidak punya kewenangan.Walaupun pun kami dipaksa untuk ukur ulang hasilnya tidak akan sah,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengingatkan dan mengimbau untuk dapat tertib dan tidak mengganggu keamanan ataupun tidak melakukan perbuatan anarkis.

"Menyampaikan pendapat dimuka umum sah sah saja,silahkan.Namun, harus dapat dilangsungkan dengan tertib.Serta dan tidak mengganggu apalagi sampai anarkis. Kalau sampai anarkis, pasti kami tindak tegas," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: