Jumlah DPT Metro Berkurang dari Data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

Jumlah DPT Metro Berkurang dari Data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

KPU Pesisir Barat menetapkan 120.888 warga masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024. ILUSTRASI/FOTO NET --

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Metro telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro.

Di mana, DPT Kota Metro mencapai 128.370 orang. Jumlah tersebut pun berkurang dibandingkan dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang sudah terdata, yakni 128.748 orang.

Jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tersebut terjadi penurunan mencapai 378 pemilih.

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, memang terjadi penurunan jumlah DPT dibandingkan dengan data terakhir pada DPSHP. 

BACA JUGA:Paminal Mabes Polri OTT Anggota Polres Lampung Selatan? Ini Kata Kapolres

"Iya ada penurunan, jumlah DPHSP untuk Pemilu 2024 sebanyak 128.748 orang, namun di DPT saat ini berkurang menjadi 128.370 orang," ujarnya.

Hal tersebut disebabkan adanya sejumlah faktor yang mempengaruhi daftar pemilih berkurang, antara lain data ganda, meninggal dunia, pemilih tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data pemilih.

Saat Pemilu tahun 2019 lalu, DPT Kota Metro lebih sedikit dibandingkan dengan DPT untuk Pemilu 2024 saat ini. Di mana, untuk DPT tahun 2019, tercatat sekitar 114 ribu.

"Cukup signifikan naiknya. Pada Pilkada terakhir itu jumlah DPT sekitar 114 ribu dan sekarang sudah 128 ribu lebih," jelasnya.

BACA JUGA:Mutasi Kapolres Terbaru, Terbanyak Dari Polda Sumatera Utara, Ini Daftar Lengkapnya

Tak hanya itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Metro pada pemilu tahun 2024 mendatang juga menurun dibandingkan tahun 2019 lalu.

"Jumlah TPS kita pada Pemilu 2024 ini ada 462, dua diantaranya itu TPS khusus. Nah, saat pemilihan umum 2019 lalu, TPS kita ada 465," tukasnya.

Nurris menambahkan, logistik pemilu dibuat berdasarkan jumlah DPT yang ada. Karena itu, penetapan DPT itu menjadi dasar KPU menyiapkan logistik seperti kotak suara, surat suara dan bilik suara.

"Kalau persiapan logistik pemilu itu sekitar kurang lebih enam bulan sebelum pemilihan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: