Dua Pelaku Curat Diringkus, Ini Kronologisnya!

Dua Pelaku Curat Diringkus, Ini Kronologisnya!

ILUSTRASI PENCURIAN-DOK-raselnews.com

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Gerakan Senyap Pelaku CURAT yang beraksi di rumah Johansyah warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan berhasil membawa kabur barang milik korbannya ditaksir bernilai Rp 30 Juta, yang terjadi pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 wib lalu.

Korban sendiri baru mengetahui beberapa barang berharga miliknya raib di gondol pencuri pada pukul 05.00 wib saat dirinya terbangun hendak menunaikan ibadah sholat subuh.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, penangkapan tersebut, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat.

Ia mengungkapkan, pintu ruang depan sudah pada kondisi terbuka lebar, barang-barang berupa dua unit Sepeda Motor yakni N MAX BE 4529 KN dan Sepeda Motor Honda Beat BE 6312 LU serta Hand Phone merk VIVO Y93 serta STNK dan kunci kontak mobil telah hilang sehingga langsung melapor ke Polisi.

BACA JUGA:TIM PUBG Lampura, Raih Emas di Ajang Piala Gubernur E-sport Lampung 2023

"Mendapat laporan itu, kita (polisi) melakukan penyelidikan, dan akhirnya dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan," ujarnya, Jumat 30 Juni 2023.

Bank Eko, sapaan akrab Kasat Reskrim ini mengatakan, korban atas nama Johansyah dan telah kita tindak lanjuti laporannya.

Terhadap terduga pelaku, kata dia, telah menangkap dan mengamankan 2 orang masing-masing RT (33) dan ML (34), keduanya warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura.

"Pelaku dapat kita tangkap di rumahnya masing-masing di Desa Negara Bumi dengan barang bukti yang kita sita 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO Y.93 No IMEI  86447XXX sesuai dengan yang dilaporkan," bebernya.

BACA JUGA:Dua Tersangka Curat di Ringkus Polisi

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Polsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat Pasal 363 dan atau pasal 480 KUH.PIDANA," tegasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: