Alasan Tesi Curi Motor Ternyata untuk Berjudi

Alasan Tesi Curi Motor Ternyata untuk Berjudi

Tesi (45) harus meringkuk di balik jeruji besi, setelah dugaan aksi curanmor olehnya diungkap anggota Polsek Pringsewu--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Butuh uang untuk berjudi termasuk memenuhi kebutuhan hidup menjadi alasan MT alias Marseto Alias Tesi (45) nekat mencuri sepeda motor.

Warga Pujirahayu kabupaten Pesawaran itu di duga terlibat pembobolan rumah dan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario  BE 6069 UH.

Dugaan aksi pencurian sepeda motor milik , Faturahman Fadila (27) warga Pringsewu Utara terjadi pada 24 April 2023.

MT alias Marseto Alias Tesi (45)  ditangkap di rumahnya  di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:Catat, Ini DPT Pemilu 2024 di Lamtim Berdasarkan Dapil

"Pelaku ini berhasil diamankan saat sedang tertidur Minggu 2 Juli 2023 dinihari sekitar pukul 03.00 WIB," terang Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya,

Polisi lanjutnya akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Aksi pencurian di rumah Faturahman Fadila (27),terjadi saat rumah korban sedang kosong  ditinggalkan mudik.

"Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor korban karena kunci kontak masih terpasang di sepeda motor," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Siap-siap Bersaing, UTBK Seleksi Mandiri Unila Bakal Diikuti Lebih Dari Tiga Ribu Peserta

Sementara itu untuk sepeda motor milik korban yang hilang telah berhasil ditemukan dan diamankan di Polsek Pringsewu Kota.

Adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian  karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang. "Termasuk untuk berjudi," beber AKP Rohmadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: