Edarkan Obat Farmasi Tanpa Ijin, 2 Orang Diamankan

Edarkan Obat Farmasi Tanpa Ijin, 2 Orang Diamankan

Barang Bukti Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaraan sediaan farmasi tanpa ijin.

Dari pengungkapan kasus itu, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan RM (19) warga Kecamatan Way Jepara.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar melalui Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Way Jepara.

Dari informasi dan hasil penyelidikan personil Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara, Minggu 2 Juli 2023. 

BACA JUGA:Kado HUT Bhayangkara, Perwira dan Bintara Polres Pesawaran Naik Pangkat, Berikut Daftar Lengkapnya

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 40 strip sediaan farmasi yang masing-masing berisi 10 tablet trihexyphenidyl.

Dari hasil pengembangan penyidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan MA (26) warga Kecamatan Way Jepara, Senin 3 Juli 2023.

Berikut tersangka MA turut diamankan barang bukti berupa 2 strip sediaan farmasi yang masing-masing berisi 7 tablet tramadol HCL.

Atas perbuatannya ke 2 tersangka pasal 197/196 undang - undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

BACA JUGA:5 Prospek Kerja Lulusan Jurusan Kesehatan Masyarakat yang Menjanjikan

"Ke dua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin.

Dari pengungkapan kasus itu, Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan SI (28) warga Kecamatan Labuhanmaringgai.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Muaragadingmas Kecamatan Labuhanmaringgai, Minggu 26 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: