Tersangka KdRT di Tanggamus Lampung Tertangkap di Bali
Tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang ditangkap tim gabungan Polsek Pugung, Polrestabes Surabaya dan Resmob Polda Bali. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya pencarian pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) membuahkan hasil.
Anggota Polsek Pugung, Polres Tanggamus, menangkap KR, yang diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga .
Lelaki asal Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung ini dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ditangkap tim gabungan Polsek Pugung, Polrestabes Surabaya dan Resmob Polda Bali.
BACA JUGA: Gedung UPT TIK Digeruduk Peserta dan Orang Tua yang Mengulang Ujian
Di mana, penyelidikan tim gabungan berhasil mengidentifikasi KR, sebut Seksi Humas Polres Tanggamus, Polda Lampung dalam keterangan tertulisnya.
Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi menjelaskan, KR ditangkap ketika sedang berada di sebuah kosan di wilayah Denpasar, Provinsi Bali.
"Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 WITA di satu rumah kost wilayah Denpasar atas bantuan Resmob Polda Bali," sebut Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Ipda Ori Wiryadi menjelaskan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu, 4 Februari 2023.
BACA JUGA: Bocah Asal Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Sungai Way Bungur, Ini Penyebabnya
Korban adalah Ixnatia Sumini, yang merupakan istri KR. Peristiwa tersebut disaksikan sejumlah warga.
Lokasi kejadian berada di Dusun Tangkit Serdang, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung.
Penganiayaan yang dilakukan KR yakni memukul kepala bagian saming dan belakang istrinya berulang kali.
Ini menyebabkan korban mengalami kunang-kunang, mual dan sehingga pusing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: