PTPN VII: Selamat dan Sukses HUT ke 8 Radar Lampung Online

PTPN VII: Selamat dan Sukses HUT ke 8 Radar Lampung Online

--

Direktur Ryanto Wisnuardhy

SEVP Business Support Okta Kurniawan

SEVP Operation Budi Susilo

 

Mengucapkan : 

Selamat dan Sukses hari Ulang Tahun Radar Lampung Online ke-8.

Semoga tetap menjadi Media yang selalu terdepan dalam menyajikan Berita Terkini dan Terpercaya.

 

Selalu memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat Lampung dan masyarakat di seluruh Indonesia.

 

Sekilas PTPN VII

PT Perkebunan Nusantara VII adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1996. Perusahaan ini merupakan hasil konsolidasi dari beberapa entitas.

Yakni yaitu PT Perkebunan X (Persero) di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, PT Perkebunan XXXI (Persero) di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Provinsi Bengkulu.

Pendirian perusahaan ini secara resmi tercatat dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris Harun Kamil, S.H., No. 40 tanggal 11 Maret 1996, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-8335.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996. Pengumuman pendirian perusahaan ini juga telah dilakukan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 4 Oktober 1996.

Pada tahun 2014, PT Perkebunan Nusantara VII mengalami perubahan status berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014. Perubahan tersebut mengubah PT Perkebunan Nusantara VII dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir terkait dengan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII No:S-433/MBU/06/2019; No:DSPN/KPPS/33/VI/2019 mengenai perubahan jenis saham dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perkebunan Nusantara VII.

Perubahan tersebut diresmikan melalui akta yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan dengan nomor akta 16 tanggal 25 Juli 2019. Surat Keputusan No.AHU-0056472.AH.01.02.2019 tanggal 23 Agustus 2019 dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menyahkan dan menyerahkan perubahan tersebut.

Wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara VII mencakup 3 provinsi dengan 2 Kantor Perwakilan, 9 Unit di Provinsi Lampung, 12 Unit di Provinsi Sumatera Selatan, dan 3 Unit di Provinsi Bengkulu.

Sejak awal didirikan, perusahaan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional secara umum, serta sub-sektor perkebunan secara khusus.

Saat ini, PT Perkebunan Nusantara VII beroperasi di wilayah yang meliputi 3 provinsi, dengan terdapat 2 Kantor Perwakilan, 9 Unit di Provinsi Lampung, 12 Unit di Provinsi Sumatera Selatan, dan 3 Unit di Provinsi Bengkulu. Sejak awal pendiriannya, perusahaan ini memiliki tujuan untuk mendukung kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional secara umum.

Tercatat PTPN VII mengelola empat segmentasi usaha. Yakni segmen karet, kelapa sawit, segmen gula dan teh.

Saat ini PTPN VII tengah berencana melakukan restrukturisasi korporasi dengan melakukan penggabungan atas aktiva dan pasiva terkait perseroan yang akan beralih kepada PT Perkebunan Nusantara I.

Rencana penggabungan dilakukan dalam bulan Mei 2023. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: