Dinsos Lampung Beberkan Alasan Program Pengentasan Kemiskinan Belum Maksimal

Dinsos Lampung Beberkan Alasan Program Pengentasan Kemiskinan Belum Maksimal

Kepala Dinsos Lampung, Aswarodi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung memaparkan beberapa alasan program pengentasan kemiskinan belum berjalan secara maksimal.

Kepala Dinsos Lampung Aswarodi mengatakan, belum maksimalnya program pengentasan kemiskinan karena penerima program bantuan-bantuan sosial tidak tepat sasaran.

Tidak tepat sasaran yang dimaksud, kata Aswarodi, banyak masyarakat yang seharusnya sudah tidak layak sebagai penerima manfaat. Namun, masih masuk kedalam keluarga penerima manfaat (KPM).

Begitu juga sebaliknya, diungkapkan Aswarodi, masih ada masyarakat Lampung yang seharusnya sangat layak menjadi penerima manfaat, namun tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Wah, Single Salary Bikin Tiga Jabatan PNS Terbaru Naik Gaji Sampai Puluhan Juta

Untuk itu, lanjut Aswarodi, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI berkomitmen untuk memperbaiki DTKS tersebut. Untuk mamastikan penerima manfaat tepat sasaran.

Teknis perbaikan DTKS dilapangan, dirinya menyebut, dilakukan oleh pihak pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini dinsos melalui enumerator maupun oprator desa yang ada di wilayah kabupaten.

"Ini dilakukan verifikasi dan validasi teknisnya seperti apa. Untuk masyarakat yang layak namun belum masuk DTKS diusulkan ke pusat dalam hal ini Pusdatin Kemensos RI untuk masuk kedalam DTKS dan masuk kedalam penerima KPM," ujar Aswarodi, Minggu 9 Juli 2023.

Sedangkan, disampaikan Aswarodi, untuk KPM yang sudah tidak layak ada mekanismenya, yaitu dilakukan graduasi alamiah dan graduasi mandiri. 

BACA JUGA:Kandang Ayam Terbakar, 18 Ribu Ekor Mati

Graduasi ini merupakan berakhirnya kepesertaan sebagai KPM.

Dimana, graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan secara alami.

"Contoh kriteria PKH ada anak SD, SMP, dan SMA. Ketika dia sudah tidak termasuk klarifikasi itu maka akan tergraduasi alam. Begitu juga seperti lansia ketika meninggal dunia akan tergraduasi alami," tuturnya.

Kemudian, graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: