Simpan Sabu, Petani di Tulang Bawang Diciduk Polisi

Simpan Sabu, Petani di Tulang Bawang Diciduk Polisi

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang petani di Kabupaten Tulang Bawang diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Petani tersebut yakni Yogi (34), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kelurahan Menggala Kota.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Kelurahan Menggala Kota.

BACA JUGA:Kandidat Pilwakot Bandar Lampung Bermunculan, Diprediksi Pertarungan Bunda Eva, Mirza dan Lesty Utami

Hari Jum'at 7 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas tiba di lokasi.

"Di tempat tersebut ada pria gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu," kata AKP Aris, Senin 10 Juli 2023.

Dari tangan tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, handphone (HP) merek Oppo warna merah, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Petani tersebut saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:5 Jenis Batu Akik Kecubung yang Paling Banyak Diburu Kolektor

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: