Pemerintah Gencar Blokiran Website Meresahkan, Adakah Usulan Dari Dinas Kominfotik Lampung?
Pemblokiran situs.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Belakangan, pemerintah pusat sedang gencar memblokir sejumlah situs yang dinilai tak baik bila terus berkembang di masyarakat.
Mulai dari situs judi, porno, hingga situs penyebar hoaks.
Dan ternyata, pemblokiran situs yang dinilai bisa merugikan masyarakat tak melulu berasal dari pengawasan pemerintah pusat.
Ya, pemerintah daerah pun bisa mengambil inisiatif hal tersebut dengan melakukan pengusulan ke pemerintah pusat.
Lalu bagaimana dengan dengan gerakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait hal itu?
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung mengaku belum pernah mengusulkan pemblokiran website tertentu ke Kementerian Kominfo RI.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin 10 Juli 2023.
Menurut Achmad Saefullah, Dinas Kominfotik Lampung memang bisa mengajukan pemblokiran website yang berkaitan dengan pemerintahan.
BACA JUGA:Apel Gelar Pasukan, Polres Tanggamus Siap Laksanakan Operasi Patuh Krakatau 2023
Sedangkan, untuk instansi lainnya, usulan pemblokiran dilakukan melalui instansinya masing-masing.
Dicontohkannya, seperti Polda Lampung mengusulkan ke Mabes Polri, begitu juga seperti Korem mengusulkan ke Mabes TNI.
"Jadi masing-masing, tidak terpusat di Dinas Kominfotik untuk usulan pemblokiran ini," kata Achmad Saefullah.
"Kalau kita berkaitan dengan pemerintahan saja seperti pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: