Tak Kembalikan Berkas, Partai Gelora Tidak Ada Wakil Rakyat di Lampung Barat
Partai Gelora Tidak Kembalikan Dokumen Bacaleg Hasil Perbaikan ke KPU Lampung Barat--
BACA JUGA:Kadis PMD Lampura Tidak Ditahan, Alasannya Masih Tanda Tanya
Dari berkas yang dikembalikan ke Parpol, perbaikan yang harus dilakukan diantaranya bebrapa dokumen Bacaleg seperti KTP E yg tdk bisa dibaca, Ijazah SMA yg tdk dilegalisir, Form BB pernyataan yang tidak bermatrai.
Kemudian Surat Keterangan Jasmani Rohani dan Narkoba yang diterbitkan sebelum 1 April 2024 dan masih banyak lagi faktor penyebab dokumen yang harus diperbaiki oleh Parpol. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: