Berkenalan di Facebook, Pria Ini Mencabuli Hingga Melahirkan Anak

Berkenalan di Facebook, Pria Ini Mencabuli Hingga Melahirkan Anak

Tersangka pencabulan anak di bawah umur, diringkus lantaran mencabuli anak hingga melahirkan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka adalah Fajar Ferdiansyah (22) merupakan warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, itu masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres setempat.

Sementara, penangkapan terhadap dirinya bedasarkan laporan korban berinisial PE (17) yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim IPTU Stefanus Boyoh mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, pmembenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu, di pimpin langsung Kaur Mintu Satreskrim Polres Lampura, Ipda Darwis.

BACA JUGA:Ops Patuh Krakatau 2023 di Lampung Utara Dimulai, Ini Targetnya!

"Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook dan pelaku mengajak korban bertemu," ujar Kasat Reskrim IPTU Boyoh, Kepada Radarlampung.co.id Selasa 10 Juli 2023.

Kemudian tersangka menjalin hubungan dan mengajak korban berhubungan badan sebanyak dua kali di tahun 2022 lalu. Dalam melancarkan aksinya, tersangka selalu menjanjikan akan menikahi korban.

"Selama enam bulan pacaran, korban disetubuhi tersangka dua kali di rumahnya dan di rumah korban itu sendiri. Sehingga sekarang ini, korban telah hamil dan  melahirkan anak," ujarnya.

Karena ingin lepas dari tanggung jawab, lanjut Boyoh, tersangka mengaku sakit hati dan tidak akan menikahi korban. 

BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak, Polres Lampura All Out

"Setelah mendapat laporan dari korban, tersangka yang berada di rumah kerabatnya di kecamatan Abung Timur, langsung kita tangkap dan kita periksa di ruang PPA Polres Lampura," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undangan Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: