Tiga Modus Dugaan Korupsi Biaya Penginapan DPRD Tanggamus

Tiga Modus Dugaan Korupsi Biaya Penginapan DPRD Tanggamus

Aspidsus Hutamrin (tengah) saat menyampaikan perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejati Lampung mengungkapkan ada tiga modus dalam perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus tahun 2021. 

Tiga modus dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, Rabu 12 Juli 2023. 

Modus pertama kata Hutamrin yakni harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya.

Hal itu diketahui saat tim penyelidik Kejati Lampung melihat arsip bill yang tercantum pada yang ada di hotel tempat menginap. 

BACA JUGA:Tangani 'Kredit Macet', Kejari Lampung Barat Dimintai Bantuan Hukum oleh PT BPRS

Kemudian modus kedua terdapat bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ adalah fiktif, karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap. 

"Modus yang ketiga, berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan bahwa anggota DPRD menginap satu kamar berdua, namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ di buat untuk dua kamar. Kemudian harganya di mark up (dibuat lebih tinggi)," terangnya. 

Dalam kasus ini bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel, melainkan dibuat oleh empat pihak travel. 

Penyidik Kejati Lampung kata Hutamrin memperkirakan potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 mencapai Rp7,7 miliar berdasarkan hitungan sementara.

BACA JUGA:Tips dan Trik Cara Menghilangkan Kutu Beras, Sangat Simpel dan juga Bermanfaat

"Tapi riil (potensi kerugian negara) nanti dihitung oleh ahli," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 ke tingkat penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan indikasi adanya dugaan mark up dalam perjalanan dinas tahun 2021. 

Kejati Lampung kata Hutamrin sudah melakukan penyelidikan dugaan mark up biaya penginapan perjalanan dinas DPRD Tanggamus sejak Februari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: