Pegawai Minimarket Curi Uang Hingga Puluhan Juta

Pegawai Minimarket Curi Uang Hingga Puluhan Juta

Pegawai Minimarket diamankan karena mencuri--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pegawai Minimarket, mencuri uang hingga puluhan juta rupiah.

Pegawai tersebut yakni EY (23) warga Desa Banu Ayu Kecamatan Lubuk Batang Oku Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengatakan, saat menerima laporan, aparat polsek Baradatu Polres Way Kanan membekuk EY ( 23).

"Penangkapan EY, karena diduga sebagai pelaku penggelapan dalam Jabatan di salah satu minimarket di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," ungkap Edi Saputra, pada rabu 12 Juli 2023.

BACA JUGA:Kematian Janggal, Polsek Jatiagung Didesak Tetapkan Tersangka

Dia menjelaskan, kronologis kejadian, terjadi pada hari Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

Saat itu, pelapor Febri, sebagai karyawan minimarket bersama saksi dan pelaku menutup toko Alfamart yang berada di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kemudian, sekitar pukul 22.17WIB, pelaku kembali lagi ke minimarket tersebut dengan membawa kunci toko serta kunci brankas.

Lalu, pelaku masuk ke dalam minimarket dan mengambil uang dalam brankas sebesar Rp 71.936.200.

BACA JUGA:Pilkades Serentak di Lampung Timur Memasuki Tahap Pembentukan Panitia Pemilihan

Tak hanya itu, Pelaku juga mengambil barang - barang yang ada dalam minimarket senilai Rp 15.098.200.

Atas kejadian tersebut, minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 87.034.400 dan melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan dari karyawan ke Polsek, aparat Polsek tempat langsung melakukan pengejaran dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku, sambung Edi, dilakukan pada Jumat 7 Juli 2023 sekitar pukul. 21.00 Wib, di rumahnya di Desa Banu Ayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: