Peringatan Bagi Pecundang PPDB di Lampung
Catatan Bang Aca-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
Juga prestasi lain, seperti di bidang olahraga, seni dan budaya. Ini dibuktikan dari piagam dan surat keterangan lainnya.
Dari tiga jalur itu, kecurangan yang sering terjadi pada jalur zonasi dan jalur prestasi. Sebab dua jalur itu sedikitnya mendapat kuota 80 persen.
Namun, tidak menutup kemungkinan kecurangan bisa juga terjadi melalui dua jalur lainnya. Yakni, jalur afirmasi dan pindah tugas orang tua/wali.
Memang PPDB telah menggunakan sistem komputerisasi. Sehingga sistemlah yang akan membaca.
Mana calon siswa yang memilki jarak terdekat dan prestasi terbanyak berdasarkan skor yang telah ditentukan.
Sebenarnya, panitia penerimaan sudah mengantisipasi kemungkinan adanya upaya akal akalan orangtua calon siswa.
Untuk domisili calon siswa minimal sudah satu tahun beralamat di KK tersebut. Dan prestasi non akademik minimal tiga bulan sebelum pendaftaran dibuka.
Sedangkan prestasi akademik, melihat rapor calon siswa pada jenjang sebelumnya.
Terkait soal jalur zonasi yang berdasarkan KK, inilah masalahnya. Orang tua siswa mensiasati aturan itu dengan memindahkan anaknya ke KK milik orang lain yang alamatnya dekat dengan sekolah tujuan.
Bahkan, itu sudah dilakukan jauh-jauh hari, sehingga bisa memenuhi syarat minimal lebih dari satu tahun. Luar biasa.
Di KK pindahan itu, calon siswa statusnya bisa ditulis keponakan, famili bahkan cucu. Dan hilang dari KK orang tua kandungnya.
Dan setelah anaknya diterima maka KK sang anak kembali pada orang tua kandungnya. Ini lebih dari luar biasa.
Secara formil memang memenuhi syarat. Namun jelas cara ini mengandung tipu muslihat yang mesti diberantas.
Sebab, secara nyata, calon siswa itu tidak menetap sebagaimana dalam KK.
Pertama, cara ini jelas merugikan pihak lain yang akhirnya tersingkir akibat ada yang menggunakan KK bodong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: