Ini yang Dilakukan Pemkab Lampung Timur Terhadap PMI yang Meninggal di Taiwan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lampung Timur yang meninggal di Taiwan masih dalam proses pemulangan ke tanah air.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lampung Timur yang meninggal di Taiwan masih dalam proses pemulangan ke tanah air.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lamtim Budiyul Hartono menjelaskan, PMI atau dulu disebut tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia di Taiwan adalah Tri Maimunah (31) warga Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru.
Menurutnya, almarhumah yang bekerja di Taiwan sejak 2018 lalu itu dikabarkan meninggal, Kamis 29 Juni 2023.
"PMI tersebut dikabarkan meninggal karena penyakit bawaan," jelas Budiyul Hartono, Senin 17 Juli 2023.
BACA JUGA:Ternyata Ada Suku Batak Primitif Dengan Populasi yang Hampir Punah
Dilanjutkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan BP3MI, jenazah PMI yang meninggal tersebut akan dipulangkan ke tanah air pekan ini.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan BP3MI terkait proses dan jadwal pemulangan jenazah PMI yang meninggal di Taiwan tersebut," imbuh Budiyul.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat 3 hari tertahan di gudang cargo Bandara Sukarno Hata, jenasah almarhum pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Lampung Timur akhirnya tiba di kampung halamannya, Kamis 14 Juli 2022 lalu.
Kepala Desa Hargomulyo Setyo Harsono menjelaskan, jenasah Bambang Karyanto (45) tiba di rumahnya sekitar pukul 20.00 Wib.
BACA JUGA:10 Jenis Bambu Petuk Konon Miliki Tuah Mistis, Ada yang Dipercaya Dapat Menarik Lawan Jenis
Jenasah diantar menggunakan ambulan langsung dari Bandara Soekarno Hatta. Ikut mengantarkan jenasah petugas dari serikat buruh migran Indonesia (SBMI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), BP2MI dan BP3MI.
Setelah diserahkan kepada pihak keluarga, jenasah langsung di bawa ke tempat pemakaman umum (TPU) Desa Hargomulyo untuk dimakamkan pukul 20.30 Wib.
Setyo Harsono melanjutkan, almarhum Bambang Karyanto bekerja di Malaysia kali pertama tahun 2019 melalui jalur resmi. Setelah bekerja sekitar 7 bulan.
Almarhum melarikan diri dari tempat kerja. Kemudian, bekerja di tempat kerja yang baru secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: