Gara-gara Lebah Madu, Oknum Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kajari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono menyampaikan pers rilis terkait ditetapkannya BW sebagai tersangka DAK Bantuan Ternak Lebah Madu. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID--
Guna mengetahui berapa nanti total kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Tersangka BW diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: