Ayah Kandung Cabuli Anaknya Selama 2 tahun Hingga Hamil
Seorang ayah kandung tega mencabuli anaknya selama 2 tahun sampai hamil berbadan dua.--
"Pelaku akan kita bidik dengan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara," Ungkap Kasat Reskrim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: