Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu di Ditangkap Terlebih Dulu

Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu di Ditangkap Terlebih Dulu

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku peredaran gelap narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Tulang Bawang, Lampung ditangkap aparat kepolisian. 

Pengedar sabu tersebut ditangkap polisi sesaat sebelum melakukan transaksi barang haram tersebut.

Pelaku yang diduga menjadi pengedar sabu tersebut yakni Agus Wijaya (29), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pengedar sabu tersebut ditangkap hari Kamis 20 Juli 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. 

BACA JUGA:Paminal Polda Lampung Gelar Tes Urine di Polres Lamtim, 1 Personil Masih Tahap Pendalaman

Pelaku peredaran gelap narkotika tersebut ditangkap Polres Tulang Bawang saat akan bertransaksi di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. 

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, dan kotak rokok merek Sampoerna Mild dari pelaku. 

Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan aparat kepolisian di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung. 

Saat itu, Polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi seperti yang diinformasikan.

BACA JUGA:Terbiasa Gaya Hidup Senang, Wanita di Pringsewu Lampung Lakukan Penipuan, Akhirnya...

"Dilokasi petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah ternyata ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok di saku celananya," ungkap Kasatres Narkoba, Jumat 21 Juli 2023.

Alumni Akpol 2013 ini menjelaskan, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: