Melambung Tinggi! Segini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pejabat Tertinggi Negara
Segini rincian gaji dan tukin yang diterima pejabat negara. Sumber foto. Freepik--
Anggota DPR juga akan menerima gaji pokok per bulannya sebesar Rp 4 juta 200 ribu diterima.
BACA JUGA:Siswa Lampung Harumkan Nama Indonesia di Tokyo
Kemudian untuk tunjangan jabatan sebesar Rp 54 juta 51 ribu
Tunjangan lainnya seperti, biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan kisaran yang diterima mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.
9. Gaji Ketua Mahkamah Agung sebagai seorang pejabat tertinggi negara maka akan menerima gaji pokok per bulan sebesar Rp juta 40 ribu.
Kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp 121 juta 609 ribu.
BACA JUGA:Segarkan Pikiran dan Tenangkan Hati Saat Liburan, Kunjungi 6 Destinasi Desa Wisata Ini
Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.
10. Wakil Ketua Mahkamah Agung
Gaji pokok per bulan diterima sebesar Rp 4 juta 620 ribu.
Tunjangan jabatan sebesar Rp 82 juta 451 ribu.
Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.
BACA JUGA:21 Kampus Indonesia yang Masuk Jajaran Universitas Terbaik di Dunia
11. Ketua Muda MA
Gaji pokok per bulan diterima sebesar Rp 4 juta 410 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: